Pelaku curanmor mencari sasaran kendaraan yang akan dicuri
Insiden ini diduga dipicu oleh ajakan tawuran yang disebarkan melalui media sosial Instagram.
Kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Kasus pembunuhan yang menghebohkan di Kabupaten Cirebon Kota akhirnya memenuhi titik terang setelah pelaku tertangkap pada Kamis (9/5/2024) malam.
Polsek Pondok Aren berhasil mengungkap cara dua kelompok tersebut janjian melalui media sosial Instagram (IG).